Risiko dalah sesuatu yang dikeluarkan karena adanya aktivitas yang sedang dituju. Sebagai pendekatan misalnya seorang pengendara sepeda yang melakukan perjalanan sejauh 30km akan memiliki risiko berkeringat. Jika keringat tersebut tidak ditanggulangi maka pakaian saat berkendara dapat menjadi basah yang mengganggu perjalanan. Untuk mengatasi keringat tersebut bisa dilakukan penggunaan pakaian khusus untuk bersepeda atau bahkan menggunakan obat-obatan tertentu untuk membuat jumlah keringat menjadi sedikit.
Kegiatan mengatur risiko disebut dengan manajemen risiko. Untuk mencapai manajemen risiko yang optimum diperlukan kerangka kerja. Komponen dari kerangka kerja manajemen risiko adalah:
- Identification
- Semua hal terkait organisasi atau tim kerja, baik itu berupa strategi, hukum, operasional, dan privasinya.
- Measurement and Assessment
- Pembuatan ukuran dan penilaian biasanya dengan cara membandingkan antara visi-misi dan keadaan saat ini serta memperhatikan bagaimana tim kerja lain.
- Mitigation
- Ini semacam soal ujian yang perlu untuk dicari solusinya. Biasanya akan muncul banyak sudut pandang yang perlu dipertimbangkan secara jeli.
- Reporting and Monitoring
- Pelaporan dan pemantauan merupakan cara untuk melihat perkembangan dari mitigasi atau solusi dari risiko yang mungkin ada.
- Governance
- Memastikan bahwa mitigasi yang hendak diterapkan tidak melanggar aturan pemerintah.
Setelah memahami komponen dari risiko maka diperlukan langkah-langkah untuk menerapkan. Sedikitnya ada 7 langkah dari penerapan kerangka kerja manajemen risiko:
- Prepare
- Langkah pertama dilakukan persiapan untuk mencari kunci-kunci dari risiko yang ada.
- Categorize
- Setelah kunci-kunci risiko didapatkan maka perlu untuk dikategorikan menurut tingkat risiko tertentu.
- Select
- Langkah ketiga adalah memilih kendali yang akan diambil berdasarkan tingkat risiko.
- Implement
- Setelah pasti dalam pemilihan kendali maka penerapan dari kendali tersebut.
- Assess
- Langkah kelima, menilai bahwa kendali tersebut berhasil memitigasi risiko yang ada.
- Authorize
- Jika telah terbukti kendali tersebut berhasil memitigasi risiko yang ada maka perlu dilakukan otorisasi terhadap kendali.
- Monitor
- Risiko yang telah berhasil dimitigasi harus dipantau terus perkembangannya karena boleh jadi muncul risiko baru dimasa yang akan datang.
Komponen yang diterapkan dalam langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi, mengeliminasi, dan meminimumkan risiko yang ada dari sebuah kegiatan. Sebagai catatan setiap kegiatan pasti memiliki risiko.
Hukum
Agunan adalah salah satu objek dari hukum. Biasanya agunan digunakan untuk melakukan hutang-piutang. Di Indonesia ada tiga jenis agunan, yaitu gadai, fidusia, dan hipotek. Barang yang digadai harus berupa benda bergerak seperti logam mulia, sedangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan dasar kepercayaan selama benda tersebut masih berada di bawah kendali pemilik benda. Berbeda dengan gadai dan fidusia, hipotek mengharuskan klaim dari barang yang tidak bergerak seperti tanah.
Hukum pembangunan di Indonesia sering dikaitkan dengan tokoh bernama Mochtar Kusumaatmadja. Dari berbagai tulisan beliau bisa dianggap termasuk ahli hukum yang menganut hukum positif. Hal itu dapat dilihat dari pernyataannya bahwa, hukum sebagai kaidah sosial tidak lepas dari nilai yang berlaku di suatu masyarakat. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku di suatu masyarakat.
Di dunia teknik khususnya pekerja yang bekerja di daerah yang berbahaya perlu memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 yang memuat tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja. Prinsip dasar tersebut adalah:
- Perlindungan pekerja
- Jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja
- Tanggung jawab pengusaha
- Campur tangan negara atau intervensi pemerintah
Penerapan hukum yang baik akan memperlancar pembangunan, sehingga diperlukan kerjasama setiap pihak yang terkait di dalamnya.
ref:
Komentar